Selamat datang di Halaman Web Resmi Desa Joresan Kec. Mlarak Kab. Ponorogo
Safari sholat jum'at oleh Wakapolres Ponorogo di Masjid AT-TOYYIB Desa Joresan Kecamatan Mlarak Kabupaten Ponorogo





Dalam rangka silaturohmi wakapolres ponorogo sekaligus perkenalan kepada warga masyarakat  Desa Joresan Kecamatan Mlarak Kabupaten Ponorogo, dalam acara tersebut di sambut antusias jamaah jum'at Masjid AT-TOYYIB.
Acara ini merupakan acara Safari Sholat jum'at yang rutin dilakukan oleh Polres Ponorogo.

Lain-Lain




Gabungan Kelompok TANI

Gambar Profil Gabungan Kelompok TANI
"SIDO MAJU"




1

2

3

4

5

Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Fungsi dan Wewenang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Joresan adalah sebagai berikut:

1. Mengayomi, yaitu menjaga kelestarian adat-istiadat yang hidup dan berkembang di desa yang bersangkutan sepanjang menunjang kelangsungan pembangunan.

2. Legislatif yaitu merumuskan dan menetapkan peraturan desa bersama-sama pemerintah desa.

3. Pengawasan, yaitu meliputi pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa, anggaran pendapatan dan belanja desa, serta keputusan kepala desa.

4. Memegang aspirasi yang diterima dan masyarakat dan menyalurkan kepada pejabat atau instansi yang berwenang.

5. Bersama-sama pemerintah desa membentuk peraturan desa.

6. Bersama-sama kepala desa menetapkan APBD desa.

7. Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah desa terhadap rencana perjanjian antar desa dengan pihak ketiga dan pembentukan Badan Usaha Milik Desa.


Karang Taruna

Karang Taruna mempunyai tugas menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan sosial terutama yang dihadapi generasi muda, baik yang bersifat preventif, rehabilitatif, maupun pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya.
Karang Taruna dalam melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi:

1. penyelenggara usaha kesejahteraan sosial;

2. penyelenggara pendidikan dan pelatihan bagi masyarakat;

3. penyelenggara pemberdayaan masyarakat terutama generasi muda di lingkungannya secara komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan;

4. penyelenggara kegiatan pengembangan jiwa kewirausahaan bagi generasi muda di lingkungannya;
penanaman pengertian, memupuk dan meningkatkan kesadaran tanggung jawab sosial generasi muda;

5. penumbuhan dan pengembangan semangat kebersamaan, jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan sosial dan memperkuat nilai-nilai kearifan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia;

6. pemupukan kreatifitas generasi muda untuk dapat mengembangkan tanggung jawab sosial yang bersifat rekreatif, kreatif, edukatif, ekonomis produktif dan kegiatan praktis lainnya dengan mendayagunakan segala sumber dan potensi kesejahteraan sosial di lingkungannya secara swadaya;

7. penyelenggara rujukan, pendampingan dan advokasi sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial;

8. penguatan sistem jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan kemitraan dengan berbagai sektor lainnya;

9. penyelenggara usaha-usaha pencegahan permasalahan sosial yang aktual;
pengembangan kreatifitas remaja, pencegahan kenakalan, penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi remaja; dan

10. penanggulangan masalah-masalah sosial, baik secara preventif, rehabilitatif dalam rangka pencegahan kenakalan remaja, penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi remaja.