Selamat datang di Halaman Web Resmi Desa Joresan Kec. Mlarak Kab. Ponorogo

Peningkatan Pendapatan Keluarga

Tim Penggerak PKK Desa/Kelurahan Joresan mempunyai tugas membantu Pemerintah Desa/Lurah dan merupakan mitra dalam pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga.

Tugas Tim Penggerak PKK Desa/Kelurahan meliputi :

1. menyusun rencana kerja PKK Desa/Kelurahan, sesuai dengan basil Rakerda Kabupaten/Kota;

2. melaksanakan kegiatan sesuai jadwal yang disepakati;

3. menyuluh dan menggerakkan kelompok-kelompok PKK Dusun/Lingkungan, RW, RT dan dasa wisma agar dapat mewujudkan kegiatan-kegiatan yang telah disusun dan disepakati;

4. menggali, menggerakan dan mengembangkan potensi masyarakat, khususnya keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga sesuai dengan kebijaksanaan yang telah ditetapkan;

5. melaksanakan kegiatan penyuluhan kepada keluarga-keluarga yang mencakup kegiatan bimbingan dan motivasi dalam upaya mencapai keluarga sejahtera;

6. mengadakan pembinaan dan bimbingan mengenai pelaksanaan program kerja;

7. berpartisipasi dalam pelaksanaan program instansi yang berkaitan dengan kesejahteraan keluarga di desa/kelurahan;

8.  membuat laporan basil kegiatan kepada Tim Penggerak PKK Kecamatan dengan tembusan kepada Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK setempat;

9. melaksanakan tertib administrasi; dan

10. mengadakan konsultasi dengan Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK setempat.

Tim Penggerak PKK Desa/Kelurahan dalam melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi:
a. penyuluh, motivator dan penggerak masyarakat agar mau dan mampu melaksanakan program PKK; dan
b. fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali, pembina dan pembimbing Gerakan PKK.



0 komentar:

Posting Komentar