Selamat datang di Halaman Web Resmi Desa Joresan Kec. Mlarak Kab. Ponorogo

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa

Secara garis besar dapat disimpulkan bahwa RPJM-Desa merupakan:

  1. Wadah untuk merumuskan rencana pembangunan Desa 5 (lima tahun) kedepan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat;
  2. Merumuskan arah, tujuan, kebijakan, dan strategi Pembangunan Desa;
  3. Menyelaraskan rencana kegiatan dan anggaran
  4. Meningkatkan peran serta tanggung jawab dan rasa memiliki masyarakat didesa dalam proses pembangunan;
  5. Memelihara dan mengembangkan hasil hasil pembangunan Desa

0 komentar:

Posting Komentar