- Wadah untuk merumuskan rencana pembangunan Desa 5 (lima tahun) kedepan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat;
- Merumuskan arah, tujuan, kebijakan, dan strategi Pembangunan Desa;
- Menyelaraskan rencana kegiatan dan anggaran
- Meningkatkan peran serta tanggung jawab dan rasa memiliki masyarakat didesa dalam proses pembangunan;
- Memelihara dan mengembangkan hasil hasil pembangunan Desa
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa
Secara garis besar dapat disimpulkan bahwa RPJM-Desa merupakan:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar