RT/RW Joresan mempunyai tugas membantu Pemerintah Desa dan Lurah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan.
RT/RW dalam melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi:
1. pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan lainnya;
2. pemeliharaan keamanan, ketertiban dan kerukunan hidup antar warga;
3. pembuatan gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat; dan
4. penggerak swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya.
0 komentar:
Posting Komentar