Susunan Organisasi
Keadaan Aparat Pemerintahan Desa
Sesuai dengan Peraturan Desa Joresan Kecamatan Mlarak Kabupaten Ponorogo tanggal 09 September 2007 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa maka Susunan Aparat Pemerintahan Desa sebagai berikut:
0 komentar:
Posting Komentar